Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
OTT sekaligus penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK di Kejati Jabar dituding tak memiliki surat perintah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai geram sejumlah jaksa diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Teranyar, KPK menangkap tangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) karena diduga menerima suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang.
Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah meminta KPK mengoreksi prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia menuding OTT sekaligus penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Kejati Jabar tidak memiliki surat perintah dan berita acara.
"Tentunya adalah koreksi, saya mungkin melihat dari sisi ke depannya. Semoga apa yang dilakukan sesuai aturan hukum," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut Arminsyah, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memberi contoh baik kepada lembaga hukum lainnya. Dia ingin KPK menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Jangan lah beri contoh seperti itu. Ini kan kita kan punya kewenangan bahkan KPK juga punya kewajiban di undang-undang," tegas dia.
Bukan hanya Arminsyah yang gerah jajarannya ditangkap KPK, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono pun angkat bicara. Dia menegaskan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban KPK atas penggeledahan, penyitaan dan penyegelan ruangan Kejati Jabar.
"Saya akan minta pertanggungjawaban laporan itu. Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya tidak ada ini bagaimana, itu harus ada pertanggungjawaban apa yang dilakukan," tegas Widyo.
Widyo menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung.
"Yang jelas undang-undang harus ditegakan, dihormati dan dijaga tinggi marwahnya," ucap dia.
Ini bukan kali pertama jaksa diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi yang tengah disidik KPK. Sebelum kasus suap di Kejati Jabar terbongkar, KPK lebih dulu mengungkap adanya suap di Kejati DKI Jakarta dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.
Dalam kasus itu, diduga kuat ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta yakni Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.
"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Wabup Subang minta sejawatnya tak dihakimi opini
Pemkab Subang siapkan bantuan hukum buat Bupati Ojang Sohandi
Kajati Jabar yakin KPK jerat anak buahnya karena ada bukti
Jaksa Agung bakal copot jaksa di Kejati Jabar karena terlibat suap
Jaksa Devianti yang ditangkap KPK bakal dibela sejawat
Ketua Tim JPU Kejati Jabar resmi ditahan KPK
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).