Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani
Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani. Jaksa Kresno Anto Wibowo menjelaskan, politisi Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam pusaran korupsi e-KTP. Atas dasar itu lah pihaknya tetap memproses Miryam dalam lingkup tindak pidana korupsi dengan memberikan keterangan tidak benar.
Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghiraukan nota keberatan Miryam S Haryani, terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Tim jaksa penuntut umum KPK tetap pada keyakinannya, bahwa lembaga antirasuah itu berhak menangani perkara tentang keterangan palsu.
Jaksa Kresno Anto Wibowo menjelaskan, politisi Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam pusaran korupsi e-KTP. Atas dasar itu lah pihaknya tetap memproses Miryam dalam lingkup tindak pidana korupsi dengan memberikan keterangan tidak benar.
"Dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait korupsi, maka proses penegakan hukumnya mengikuti ketentuan khusus yakni Undang-Undang Tipikor," ujar jaksa Kresno, Senin (31/7).
Selain itu, jaksa juga menilai nota keberatan yang diajukan Miryam terhadap dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Kresno, dakwaan disusun sudah sesuai dengan kronologi dan peristiwa yang terjadi.
Dia menambahkan perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu sudah terpenuhi telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas keyakinan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mengabaikan eksepsi Miryam S Haryani.
"Kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani," tutur jaksa.
Baca juga:
KPK cari bukti kuat sebelum jadikan Ade Komarudin & Miryam tersangka
Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam
Namanya ada dalam vonis korupsi e-KTP, Miryam bantah terima uang
KPK buru anggota DPR selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP
KPK kembali panggil Elza Syarif terkait kasus e-KTP
Hari ini, keponakan Setya Novanto kembali diperiksa KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).