Jaksa KPK Panggil Eks Bupati Lampung Tengah dalam Sidang Suap Penyidik KPK
Azis sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Empat saksi tersebut yakni mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online. Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) sidang online. Taufik Rahman dan Aan Riyanto sidang offline," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali dari mereka. Namun diduga kuat jaksa ingin mendalami soal suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju.
Sebab, Azis sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperpanjang
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bertemu Robin Pattuju di Guci Saat Kunjungan Kerja
Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin Dipimpin Direktur Penyidikan KPK
Perjalanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Korupsi