Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.
Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umrah dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialis pun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Diketahui, Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.
Atas perbuatannya itu, Patrialis dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknya
Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang
Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar
Dulu ngaku dizalimi, kini fakta persidangan sudutkan Patrialis
Penyuap Patrialis Akbar dituntut 11 tahun penjara
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.