Jaksa Peras Tersangka Narkoba, Kejagung Janji Dipidana Jika Terbukti Langgar Hukum
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa jaksa nonaktif Kejari Batu Bara berinisial EKT. Pemeriksaan dilakukan terhadap EKT setelah sebelumnya diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba Rp80 juta.
"Saya tadi malam kebetulan konfirmasi ke Kejati Sumut, bahwa Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (15/5).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Ketut juga menyampaikan pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.
"Jaksa agung secara tegas menegaskan menyampaikan kepada pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," ujar dia.
Terduga Pelaku Dicopot
Ketut menambahkan, jaksa EKT sudah dicopot untuk menjalani penyelidikan. Kasus dugaan pemerasan ini sudah dalam proses pemeriksaan pengawasan.
"Ini masih dalam proses pemeriksaan pengawasan, kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut.
Ketut memastikan pengusutan dilakukan Kejati Sumut akan dilakukan secara transparan dan cepat sehingga proses pidana segera diputuskan. Proses penyelidikan tersebut merupakan komitmen Jaksa Agung menindak jaksa melakukan perbuatan tercela.
"Saya sampaikan bahwa pak jaksa agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," tutupnya.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/gil)