Jaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas
Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram. Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, latihan, pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra. Jaksa membeberkan fakta-fakta selama persidangan.
Jaksa mengungkap, Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5.000 gram.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan latihan, kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana pada Pasal 7 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Jaksa mengungkap berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti juga diperoleh fakta hukum bahwasanya terdakwa bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)