Jaksa sita uang Rp 6 miliar terkait korupsi Transjakarta
Uang itu disita dari tersangka pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT. Korindo Motors, Chen Chong Kyong (CCK).
Penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp 6 miliar dari tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 juta Tahun Anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Uang itu disita dari tersangka pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT. Korindo Motors, Chen Chong Kyong (CCK).
"Penyidik menyita uang sebesar Rp 6.201.798.959,- dari Tersangka CCK - Direktur Utama PT. Korindo Motors," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12).
Uang itu diserahkan tersangka saat sidang keterangan saksi dari Pejabat Pemprov DKI Jakarta hari ini. Saksi itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto.
"Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Tony.
Menurut Tony, mengenai keterangan saksi masih seputar sepengetahuan keduanya selama menjabat di pemerintahan Ibukota itu. Namun kedua saksi mengaku tak mengetahui honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis dalam proyek tersebut.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya serta diterima atau tidaknya honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis," katanya.
Dalam kasus ini dugaan korupsi itu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013. Sampai sekarang sudah ada dua terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan tersangka AS.