Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas Sadabuan di Rutan Padang Sidempuan
Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Sumut, menahan MSL (35), pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan. Dia merupakan tersangka korupsi anggaran puskesmas itu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Sumut, menahan MSL (35), pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan. Dia merupakan tersangka korupsi anggaran puskesmas itu.
MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2021.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penahanan MLS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor:01 L:15/FD/1./06/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Sumanggar memaparkan, perkara dugaan korupsi ini terkait penerimaan dana sebesar Rp660 juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Padang Sidempuan tahun 2020.
"Dari anggaran yang diterima Dinas Kesehatan itu, di antaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp136 juta," ujarnya.
Dia mengatakan, tersangka MSL bersama FSH, Kepala Puskesmas Sadabuan, diduga membuat laporan perjalanan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan.
Mereka kemudian membayarkan dana perjalanan dinas, pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada para petugas kesehatan tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
"Selain itu, MSL dan FSH membuat pertanggungjawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai DPPA yang telah ditentukan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp142.127.000," kata Sumanggar seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Bantah Bawahan, Nurdin Abdullah Sebut Tak Beri Arahan Menangkan Kontraktor Tertentu
Ferrari hingga Rolls Royce Sitaan Korupsi Asabri Dilelang Kejagung, Ini Caranya
Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
Penyuap Nurdin Abdullah Gunakan Sandi Gedung Putih
Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Korupsi karena Tekanan Donatur saat Pilkada
Kejagung Tangkap DPO Koruptor Jalan di Kabupaten Tebo