Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
- 50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Susul Saka Tatal, Enam Terpidana Ajukan PK Usai Klaim Punya Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru. Pun dalam pernyataan Saka menurut Jaksa tidak konsisten dalam memberikan keterangan salah satunya yang menyebut Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar novum yang diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) semestinya adalah fakta-fakta baru yang belum pernah disampaikan selama proses persidangan ataupun saat pemeriksaan.
"Jadi jika novum pernah diajukan sebagai bukti itu tidak memenuhi kritetia sebagai novum," ucap Fickar saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/7).
Tapi menurut dia novum itu tidak semestinya harus selalu baru sekalipun dalam novum Saka Tatal juga melampirkan bukti berdasarkan media sosial. Hanya saja dengan catatan ada pihak yang pernah menyatakan kalau bukti yang dilampirkan adalah bukti baru.
"Artinya meski bukti itu sudah ada tapi belum diajukan dalam perkara, boleh saja ditempatkan sebagai novum, hanya saja harus ada berita acara (baik penetapan PN atau Akta notaris) yang menyatakan bahwa pernyataan orang yang baru menemukan bukti itu benar adanya," tutur pakar asal Universitas Trisakti itu.
Sementara dari sisi Jaksa yang menolak dan menyatakan novum kubu Saka tidak ada yang baru adalah hal yang biasa. Sebab Jaksa sendiri memiliki argumen tersendiri untuk memenangkan persidangan.
"Jaksa sebagai termohon pasti nenolak apapun argumennya, karena bermaksud membatalkan putusan yang membenarkan dakwaan jaksa," ucap Fickar.
Hanya saja pada akhirnya, kata Fickar semua keputusan ada pada hakim yang pada akhirnya menilai novum kubu Saka ataupun apakah baru baik melampirkan dari bukti media sosial ataupun bukti lainnya.
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024