Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NU
Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
-
Kapan Gibran bertemu Gus Miftah? Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menemui pendakwah asal Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Selasa (26/3).
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
-
Kapan Gua Umm Jirsan ditemukan? Arkeolog membuat penemuan baru di gua Umm Jirsan, ladang lahar Harrat Khayar, Arab Saudi utara.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Atas hal itu, Gus Nur pun dituntut dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 Wib.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggapi kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Pesimis Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Gus Nur Siap Meninggal di Rutan Bareskrim
Gus Nur Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Walkout dari Ruang Sidang
Singgung Ustaz Maaher, Pihak Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Tak Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil, Sidang Gus Nur Ditunda Pekan Depan
Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur Kembali Menghadirkan Saksi dari JPU
Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU