Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh 19 warga terkait perbaikan regulasi pinjaman online atau pinjol. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
- Siapkan Layanan Lebih Mudah, Bank DKI Dukung Percepatan Digitalisasi Sektor Keuangan
- Inovasi Digital Jadi Kunci Perbankan untuk Pertahankan Keunggulan Kompetitif
- Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
- Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
"Kita akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan rakyat jadi korban," tegas Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (26/7).
Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat. Maka dari itu, aturan baru soal pinjol akan dipelajari lebih detil oleh kementeriannya.
“Kita exercise dengan peraturan baru tentang pinjaman online," jelas Budi.
Budi menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilibatkan dalam meramu aturan baru pinjol yang diinginkan rakyat. Tujuannya, agar nantinya aturan pinjol lebih mudah dipahami masyarakat sehingga tidak mudah terkena penipuan.
"Kita akan berkoordinasi dengan OJK, soal pinjaman online ini kan masyarakat banyak yang kena tipu juga pinjaman online ilegal," dia menandasi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 19 warga melalui citizen lawsuit soal pinjol pada 23 Juli 2024. Sebelumnya gugatan sudah diajukan oleh warga sehak April 2024.
Salah satu pihak yang digugat untuk memperbaiki aturan pinjol adalah Menkominfo Budi Arie. Selain Budi, ada juga nama Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Dalam keputusan tersebut, MA meminta Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Kemudian, MA juga memerintahkan Menkominfo membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online.