Jalankan Perusahaan Penyalur PMI Tanpa Izin, 3 Warga Garut Jadi Tersangka TPPO
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menggerebek dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) di Garut. Ketiga tersangka yakni pemilik perusahaan dan dua orang yang membantunya.
Wakil Kepala Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan bahwa tiga orang yang oleh ditetapkan sebagai tersangka berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). "Mereka ini merupakan sindikat yang menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di kawasan Afrika dan Oseania. Tempat mereka ini sebelumnya kami gerebek pada Rabu (7/6) lalu di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka R adalah pemilik usaha PT Raya Mulya Bahari, sedangkan AS dan MF adalah yang membantu melakukan kegiatan R," kata Yopy, Senin (19/6).
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Di mana Sumpah Pemuda diikrarkan? Sumpah Pemuda tercipta pada tahun 1928 sebagai hasil dari Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Yopy menjelaskan bahwa PT Raya Mulya Bahari adalah perusahaan yang mencari calon PMI untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun kegiatan warga Garut ini diduga ilegal atau tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengungkapkan bahwa perusahaan milik R sudah beroperasi sejak tahun 2017. Mereka mencari masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk kemudian dijadikan ABK.
"Untuk negara tujuannya sendiri adalah Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ini kemudian ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan untuk menjadi pemancing cumi dan lainnya," ungkapnya.
Perusahaan R sudah memberangkatkan lebih dari 300 PMI ke luar negeri. Diperkirakan masih ada sekitar 200-an orang yang masih berada di luar negeri sebagai ABK.
Dilihat sekilas, PT Raya Mulya Bahari tampak seperti penyalur PMI resmi pada umumnya. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam ternyata perizinannya tidak lengkap.
Dengan kondisi perusahaan itu, maka para PMI yang disalurkan pun nanti akan mengalami kerugian. "Salah satu kerugiannya, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri perusahaan ini angkat tangan, tidak akan membantu," jelasnya.
Deni juga menyebut bahwa warga yang menjadi korban dari PT Raya Mulya Bahari bukan hanya dari Garut. "Ada juga warga luar Pulau Jawa yang pernah diberangkatkan melalui mereka," pungkasnya.