Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi dan Nepotisme dalam Tipikor
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono saat menjalani ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (12/4).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjalani ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (12/4).
Ujian dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof. Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bertindak sebagai penguji adalah Prof. Indriyanto Seno Adji (penguji dari Universitas Krisnadwipayana), Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (penguji I), Prof. Pujiyono (penguji II), Prof. Supanto (penguji III), Prof. Adi Sulistyono (penguji IV), dan Dr. Sulistyanta (penguji V).
Ujian turut dihadiri oleh Prof. Hartiningsih (Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS) selaku promotor dan Dr. Rustamaji (Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS) selaku co-promotor.
Di hadapan dewan penguji, promotor dan tamu undangan Ali Mukartono memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.
Judul disertasi tersebut diangkat karena Ali Mukartono menilai upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.
"Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi," ujar Ali.
Selain itu, dia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak tahun 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme.
"Akibatnya UU Nomor 28/ 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal," kata dia.
Menurut Ali, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus 'actual lost' atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut. Akibatnya, lanjut dia, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor.
"Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan,” ungkap Ali.
Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen UU Nomor 28/ 1999. Pertama, judul UU Nomor 28/ 1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme.
Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana. Ketiga, merubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 28/ 1999. Sedangkan yang keempat, merubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28/ 1999.
"Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU No. 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice,” imbuhnya.
Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS.
Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Prof. Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.
"Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude,” pungkas Jamal.
Baca juga:
Moeldoko: Siapapun Nekat Korupsi Pasti akan Disikat Tanpa Pandang Bulu
Polda Lampung Bongkar Korupsi Pembangunan Jalan Rugikan Negara Rp147 Miliar
Temukan Kegiatan Fiktif di KONI Tangsel, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka
JPU Tuntut 5 Mantan Bos Waskita Karya 6 hingga 9 Tahun Bui Terkait Kontrak Fiktif
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Terpidana Korupsi BPD Sulselbar Ditangkap dalam Kondisi Hamil di Depok