Janji Bakal Tanggung Jawab, Pria di Serang Cabuli Adik Teman sejak 2021
Antara tersangka dengan korban memang memiliki jalinan asmara dan kerap datang ke rumah korban.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (19) di Serang, Banten pada Selasa (17/5) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena diduga telah mencabuli perempuan dibawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, warga Kecamatan Carenang ini telah menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Tapi, antara tersangka dengan korban memang memiliki jalinan asmara dan kerap datang ke rumah korban.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
"Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (20/5).
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu, pukul 02.00 Wib, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," sambungnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu, AF kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis terduga pelaku, korban mengizinkan tersangka menginap dan minta dilayani di hari-hari berikutnya.
"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," jelasnya.
Yudha mengatakan pelaku kemudian kabur. Korban mencoba menghubungi AF, namun tak ada jawaban.
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi, korban dan disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi Mirza.
(mdk/ray)