Janjikan calon siswa diterima, Kepsek dan Wakil MTSN pungli Rp 70 juta
Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Kepala MTsN Model di Kota Padang Sumatera Barat Chandra Karim (45), akhirnya diseret ke meja hijau setelah ditangkap jajaran Polresta Padang bersama tim Saber pungli pada 12 Juni 2017 lalu. Chandra diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain Chandra, rekannya Rahmi Jandras yang saat itu menjabat Wakil Kepala bidang humas yang diperiksa dengan berkas terpisah, juga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (18/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munandar Cs mengatakan, terdakwa diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan jaminan anaknya bisa diterima di sekolah yang dipimpin terdakwa Chandra.
Hal ini dilakukan terdakwa saat melakukan penerimaan murid baru di tahun ajaran 2017-2018 melalui jalur mandiri dan prestasi. Dengan penerimaan lebih kurang mencapai 210 orang yang diumumkan pada tanggal 11 April 2017.
Lalu, tanggal 24 April 2017 terdakwa kembali menerima siswa baru di luar ketentuan dan bertemu langsung dengan wali murid baru. Terdakwa menyampaikan kepada wali murid yang mau membayar uang untuk membeli meja dan kursi maka anaknya bisa diterima.
"Atas permintaan terdakwa, sekitar 53 orang wali murid menyanggupinya dengan membayar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Sehingga, terdakwa menerima uang sebesar Rp 70 juta," kata JPU Munandar dalam dakwaannya.
Selain itu, terdakwa juga menyuruh terdakwa Rahmi Jandras untuk menerima siswa di luar jalur mandiri dan prestasi dengan imbalan Rp 5 juta.
"Rahmi Jandras mengundang 12 orang wali murid di ruangan kerjanya. Pada hari itu, ada 8 orang wali murid yang menyerahkan uang kepadanya, dengan nominal Rp 1,5 juta sampai Rp3 juta/orang. Sehingga terkumpullah uang Rp 14 juta," kata Jaksa.
Setelah itu, pada tanggal 12 Juni 2017, Rahmi Jandras menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Setelah itu berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 12.00 Wib datang anggota polisi dari Polresta Padang bersama denga tim Saber pungli Polresta Padang melakukan penangkapan. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan uang sebesar Rp 2,4 juta lebih yang diduga kuat pemberian orangtua murid.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Desmon Ramadan Cs akan mengajukan eksepsi secara tertulis. Sidang yang diketuai hakim Sri Hartati didampingi R Ari Muladi dan Zaleka menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.