Janjikan Para Korban Jadi PNS, Pria di Tabanan Bali Raup Rp400 Juta Lebih
Terungkap kasus tersebut, berawal dari adanya laporkan 4 orang korban dengan kerugian berbeda yang ditipu oleh pelaku.
Kepolisian Polres Tabanan, Bali, menangkap seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong (46) yang beralamat di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pelaku ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjanjikan sejumlah orang untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan menjanjikan 4 orang korbannya bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Bali, Jumat (27/8).
Terungkap kasus tersebut, berawal dari adanya laporkan 4 orang korban dengan kerugian berbeda yang ditipu oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku, pada Senin tanggal 23 April, Tahun 2018 lalu, pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000.000 kepada pelaku untuk menjadikan anak korba jadi PNS.
Namun, setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan korban mendatangi pelaku untuk menagih uangnya untuk dikembalikan tetapi hanya dijanjikan.
Kemudian, pada tanggal 24 Oktober, Tahun 2017 di rumah saksi Ni Ketut Genis, korban bernama Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 diterima oleh pelaku untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.
Kemudian, korban I Ketut Susu Sastrawan juga dikabari oleh korban Ni Nyoman Seni bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya. Lalu, pada tanggal 27 Oktober 2017 korban Ni Wayan Seni menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000, kepada korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara.
I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp. 200.000.000. Untuk uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS, namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan.
Tak sampai di situ, pada Selasa tanggal 24 November 2017 pukul 14.00 wita di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Tabanan, Bali , korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
Sehingga, pada saat itu korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 30.000.000 untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
"Modus operandi, dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor atau pelaku menjanjikan para Korbannya bisa menjadikan PNS. Namun, sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS," imbuhnya.
Lewat laporan itu, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (19/8) sekitar pukul 11.30 Wita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kec. Pupuan, Tabanan, Bali.
"Hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440.000.000. Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah kwitansi pembayaran," ujar AKBP Ranefli.
Baca juga:
Tipu Pegawai Honorer di Kepahiang, 6 Pelaku Terjaring OTT
VIDEO: Cek! Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021
Tipu Guru Honorer Rp130 Juta Sejak 2016, Nasib Pasutri di Garut Berujung Nahas
Pasutri di Garut Tipu Belasan Orang yang Ingin Jadi PNS
Pria Ini Janjikan Bisa Jadi ASN di Pemprov Jatim, Nasibnya Malah Berakhir di Sini
Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Aiptu Wayan Diciduk Polres Buleleng