Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
- SYL Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Tindakan Saya Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
- SYL ke Anak Buah: Saudara Tidak Sejalan Dengan Saya, Silakan Mengundurkan Diri
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku heran akan dirinya yang disebut 'Tamak' oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi hal memberatkan saat dirinya dituntut 12 tahun penjara.
Ia menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan) yang membuat dirinya terjerat kasus korupsi.
"Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan 'kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?'" kata Syahrul di ON Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Menurut dia, harus ada bukti secara langsung akan adanya perintah untuk dilakukan urunan itu. Pun juga selama melakukan pertemuan dengan anak buahnya selama rapat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu selalu berpesan kepada anak buahnya.
"Yang kau dengar dari mulut saya 'harus memenuhi by digital, dont ever against the law', yang 'ketiga no corruption'," tegas Syahrul.
"Itu dengar langsung. Tapi perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua, itu fakta persidangan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Syahrul diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia kemudian dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa kemudian menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.