Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6) pekan depan.
Dimana dalam laman SIPP PN Bandung, permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan ajukan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dengan tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kalau persiapan-persiapan ini tidak (ada persiapan khusus), karena kami sudah siap,” kata Marwan saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Bahkan, Marwan mengaku akan menghadirkan salah satu saksi kunci yang mengetahui kalau Pegi berada di bandung ketika insiden pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
“Satu, saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat.
"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujar Jules saat dikonfirmasi.
Soal Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/6) lalu. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
Status tersangka yang ditetapkan polisi tidak memiliki dasar kuat.
"Tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucap dia saat itu.
Polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan Polda Jabar sudah menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS dan kuasa hukumnya,” ujar Jules.