Jelang Vonis, Ini Deretan Fakta Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Sosok Kuat Ma'ruf menjadi salah satu tersangka yang paling disorot. Berstatus warga sipil dan sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ternyata Kuat Ma'ruf mengambil peran dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mencapai babak akhir. Majelis hakim telah memberikan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman kurungan 20 tahun untuk Putri Candrawathi.
Sementara hari ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani vonis. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer akan diselenggarakan pada Rabu (15/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Sosok Kuat Ma'ruf menjadi salah satu tersangka yang paling disorot. Berstatus warga sipil dan sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ternyata Kuat Ma'ruf mengambil peran dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Merdeka.com mencoba menghimpun deretan fakta peran Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J:
Ancam Bunuh Brigadir J
Kuat Ma'ruf rupanya merupakan sosok yang berperan mengancam membunuh Brigadir J. Peran Kuat Ma'ruf itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Anam mengatakan, pesan ancaman pembunuhan itu diterima Brigadir J malam hari sebelum hari dihabisi. Hal itu diketahui setelah Komnas HAM memeriksa kekasih Brigadir J bernama Vera.
"Kami komunikasi dengan Vera (pacar Brigadir J) keterangan cukup detail salah satu intinya bahwa betul tanggal 7 malam kan kematian tanggal 8, memang tanggal 7 ada ancaman pembunuhan," kata Anam menirukan isi pesan diterima Vera dari Brigadir J saat diinterogasi Komnas HAM pada awal penyelidikan kasus dugaan kematian Brigadir J.
©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
Anam menceritakan sempat bertanya kepada Vera mengenai sosok yang mengirimkan ancaman itu. Vera mengaku hanya tahu yang mengatakan itu adalah squad.
Awalnya Anam tidak mengetahui squad yang dimaksud. Anam menduga squad dimaksud adalah kelompok ajudan Ferdy Sambo atau Adc atau penjaga dan yang lainnya.
Belakangan, Anam baru mengerti bahwa Squad dimaksud adalah Si Kuat atau KM alias Kuat Ma'ruf. Kuat adalah sopir yang bekerja pada Ferdy Sambo.
"Ujungnya nanti Squat yang dimaksud Kuat Ma'ruf ternyata Si Kuat," jelas Anam.
Kuat Maruf yang Panggil Brigadir J
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga bertugas memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal ke dalam rumah. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.
"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambahnya.
Siapkan Pisau Untuk Bunuh Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat terjadi pembunuhan Brigadir J. Pisau itu siap dipakai sopir Ferdy Sambo tersebut untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.
©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
Amankan TKP Pembunuhan
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022).
Aksi Kuat tersebut, jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hubungi Polisi Usai Eksekusi
Perannya dalam pembunuhan Brigadir J tak hanya berhenti di situ. Kuat Ma'ruf juga yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB, pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS (KM)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia menyebut, polisi yang datang setelahnya adalah personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri sekitar pukul 17.47 WIB atas perintah Ferdy Sambo. Mereka kemudian melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sementara itu, masuk pukul 19.00 WIB, para saksi antara lain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dimintai keterangan di Kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Untuk pelaksanaan olah TKP baru selesai pukul 19.40 WIB.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Jadi Orang Terakhir yang Jujur
Kuat Maruf menjadi orang terakhir yang jujur atas skenario palsu Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J, lantaran tak mau menjadi seorang penghianat.
Kesaksian itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung momen Ferdy Sambo menghubungi terdakwa Kuat Ma'ruf dan memintanya untuk mengaku kejadian yang sebenarnya. Dengan akhirnya ia jadi orang terakhir yang mengikuti arahan.
"Tadi kan ada bilang ditelpon Ferdy Sambo disuruh mengaku, kenapa sampai harus ditelepon?" tanya JPU dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Disuruh mengaku," jawab Kuat.
"Iya memangnya apa yang ditanyakan oleh penyidik sampai anda tidak mau menjawab, kenapa?" cecar JPU.
"Saya takut," sebut Kuat.
"Takut apa?" timpal JPU.
"Ya takut sama bapak lah (Ferdy Sambo, red)," kata Kuat.
Singkatnya, Kuat akhirnya mengakui alasannya tetap dengan skenario baku tembak palsu yang dirancang Ferdy Sambo, karena tak mau menjadi penghianat.
"Sesuai dengan namanya ya tidak mau ingkar janji ya?" sebut jaksa.
"Ya intinya saya tidak mau jadi penghianat," kata Kuat.
Sempat Mau Melarikan Diri
Skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi bosnya Ferdy Sambo terbongkar. Timsus Polri pun menetapkan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo bernama Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RE).
Status tersangka itu membuat Kuat Ma'ruf terpojok. Bahkan menurut Sigit, Kuat Ma'ruf sempat mau melarikan diri setelah skenario pembunuhan Brigadir J terbongkar.
"Tersangka Kuat Ma'ruf sempat mau melarikan diri. Namun, berhasil kami tangkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
(mdk/fik)