Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024
Mekanisme yang diberlakukan nantinya jemaah layaknya menabung di rekening yang terdapat Virtual Account
Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024, yang menerapkan sistem top up.
“Top up, sistemnya top up. tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas,"
kata Yaqut usai menghadiri Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Haji bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/11).
- Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
- Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
- Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
- Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
merdeka.com
Mekanisme Pembayaran
Mekanisme yang diberlakukan nantinya jemaah layaknya menabung di rekening yang terdapat Virtual Account (VA) masing-masing tanpa ada nominal yang ditentukan.
"Kayak kita nabung gitu loh ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, pada tanggal akhir pelunasan nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ," tutur Yaqut.
"Masing-masing punya VA, mereka serahkan di rekening sendiri-sendiri," sambung Yaqut.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi juga mengungkapkan alasan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja.
"Salah satu semangat untuk berikan kesempatan calon jemaah menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan dari sekarang," ucapnya.
Dalam aturan baru ini, jemaah bisa melunasi pembayaran haji setelah lolos cek kesehatan. Sebelumnya, jemaah membayar terlebih dahulu sebelum dicek kesehatannya.
“Kalau belum memenuhi Istithaah, akan ada treatment tertentu sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau belum Istithaah,”
kata Yaqut.
Jika kondisi kesehatan jemaah tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan, maka keberangkatan ibadah Haji akan ditunda di tahun-tahun berikutnya.
"Kalau belum Istithaah maka mungkin akan ditunda di tahun berikutnya," papar Yaqut.
Kendati demikian, kata Yaqut, tidak ada pembatasan usia untuk jemaah karena semua bergantung pada kondisi kesehatannya.
"Jadi Istithaah itu tidak terkait dengan usia. Belum tentu orang yang berusia 70 tahun, 80 tahun itu tidak lebih sehat dibanding yang seusia saya,” tutur pria kelahiran Jawa Tengah itu.
"Ini salah satu cara kami untuk memberikan pelayanan lebih baik dan mencegah meminimalisir wafatnya jamaah di tahun lalu," pungkas Yaqut.