Jika Terbukti Aniaya Pelajar, Anggota Polisi di Denpasar Harus Diproses Pidana
Kompolnas meminta Propam Polda Bali menyelidiki kasus tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan kasus dugaan penganiayaan dilakukan anggota polisi saat menggelar razia balap liar di kawasan Denpasar, Bali. Kompolnas meminta Propam Polda Bali mengusut kasus dugaan penganiayaan dialami seorang pelajar SMP berinisial MR (14), oleh anggota polisi dalam razia tersebut.
"Kami mendukung laporan kepada Propam untuk dapat mengusut tuntas. Perlu diperiksa fakta-faktanya berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwanya, serta bukti-bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/9).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poengky meminta Propam Polda Bali menyelidiki kasus tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Dia berharap, apabila hasil penyelidikan pelaku penganiayaan terbukti anggota polisi diproses pidana.
Poengky menekankan proses pidana tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kasus serupa tak terulang di kemudian hari. Terlebih menurut dia, sebagai anggota Polri selayaknya harus humanis dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.
"Jika benar pelakunya anggota, kami berharap ditindak tegas melalui proses pidana, etik dan disiplin," kata Poengky.
Penyidik Bidang Propam Polda Bali sebelumnya menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami pelajar SMP berinisial MR (14) di Denpasar, Bali. Remaja ini mengaku disetrum dan diinjak sehingga kakinya patah.
Penganiayaan itu diduga dilakukan personel kepolisian yang ikut serta dalam razia balap liar di kawasan By Pass Sanur, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (25/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Akibat penganiayaan yang dialaminya, MR harus melakukan operasi patah kaki di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar.
Keluarga MR telah melaporkan tindak pidana itu ke Bidang Propam Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan adanya laporan itu.
Syamsi mengatakan Bidang Propam Polda Bali sedang menyelidiki kasus itu. "Jadi, terkait dengan itu diduga polisi, dan belum tentu polisi, karena yang melaporkan juga belum memastikan itu polisi," kata Syamsi saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (30/9).
"Jadi, belum ada kepastian, tapi dalam hal ini mereka (orang tua korban) melaporkan ke Propam. Jadi Propam tetap melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus penganiayaan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Syamsi, korban sempat terjatuh lalu didatangi polisi berseragam. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, terduga pelaku tidak mengenakan pakaian seragam. "Setelah dibawa ke rumah sakit, baru mereka melaporkan. Tidak jelas siapa pelakunya karena bukan berpakaian seragam. Jadi, pada saat pengamanan itu dilakukan penerbitan balap liar kemudian terjadi kejadian itu," ujarnya.
Dia berdalih belum mengetahui kesatuan polisi yang melakukan penertiban balap liar saat itu. "Saya belum jelas juga yang mana melakukan operasi, tapi yang jelas dilakukan penertiban balap liar pada saat patroli. Jadi, korban itu dibantu oleh polisi tapi yang jelas apakah itu oknum atau bukan masih dalam penyelidikan di propam," ujar Syamsi.
Baca juga:
4 Polisi Keroyok Pemuda di Ternate, Propam Turun Tangan
Anggota Polisi Ejek Profesi Tukang Sapu Jalanan, Langsung Dihukum jadi Tontonan
Terkuak Pemberi Hadiah ke Praka Izroy Usai Ribut Sama Polisi, Bukan Orang Sembarangan
Ini Tampang Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri di Gowa
Usai Kena Bogem Mentah Satpol PP, Wanita Hamil ini Alami Kontraksi saat Lapor Polisi
Razia PPKM, Petugas Satpol PP Arogan Pukul Wanita Hamil dan Suaminya