Jimly minta KPK tak bongkar dulu nama-nama besar di kasus e-KTP
Jimly minta KPK tak bongkar dulu nama-nama besar di kasus e-KTP. Jimly Asshiddiqie menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar pada Kamis (9/3) mendatang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar pada Kamis (9/3) mendatang.
"Tidak boleh diungkapkan dulu, nanti saja. Di persidangan, nanti pasti ada yang disebut pasti. Nanti di persidangan akan keluar satu-satu itu namanya. Sabar saja," kata Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut akan ada guncangan politik nasional jika nama-nama yang terlibat dibongkar. Jimly memprediksi guncangan itu hanya terjadi dalam jangka waktu yang tidak lama.
"Enggak, dia besar atau kecil itu sama aja, ya paling juga kalau kaget sebentar, kemudian, ya kan, endak, endak ada masalah, paling juga kaget seminggu," terangnya.
Agus Renggan mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dia mengatakan, pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.