JK: Mengubah Konstitusi Bukan Mustahil Selama Mukadimah Tak Diubah
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, upaya mengubah konstitusi negara bukan suatu hal yang tak mungkin. Sepanjang, lanjut dia, mukadimah dalam UUD 1945 tersebut tak berubah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, upaya mengubah konstitusi negara bukan suatu hal yang tak mungkin. Sepanjang, lanjut dia, mukadimah dalam UUD 1945 tersebut tak berubah.
Dia mengatakan, di usia Indonesia yang mencapai 74 tahun ini, konstitusi Indonesia berkembang menjadi empat macam. Namun mukadimahnya tak berubah karena menjadi dasar dan tujuan dalam berbangsa dan bernegara.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," jelasnya dalam acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (18/8).
Perubahan, kata JK, memungkinkan dilakukan karena sistem dan mekanisme bangsa bisa berubah sesuai kondisi bangsa. Hal itu dinamakan living constitution atau konstitusi yang dinamis atau hidup. Living constitution ini pun berlaku di banyak negara.
"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada," jelasnya.
"Misal kita mengubah sistem keuangan kita, kita ubah sistem pendidikan kita, sistem ekonomi kita. Bisa saja," tambahnya.
JK mencontohkan, Amerika Serikat selama 200 tahun mengubah konstitusinya. India juga melakukan perubahan konstitusi tiap dua sampai tiga tahun. Dan Thailand melakukan perubahan konstitusi setiap lima tahun. Perubahan konstitusi dalam struktur, sistem dan prosesnya bisa dilakukan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu."
"Karena itu lah maka pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah dan empat konstitusi yang kita telah perlakukan selama puluhan tahun, mukadimahnya tak berubah," tegasnya.
Baca juga:
Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas pada GBHN
Basarah Ingin Amandemen UUD 1945 Tetap Dibahas di Periode MPR Selanjutnya
Di Hari Konstitusi, Ketua MPR Sebut UUD 1945 Memang Perlu Diamandemen Lagi
Hasto sebut Jokowi Senapas dengan PDIP soal Amandemen Terbatas
Prabowo Setuju GBHN Dihidupkan Kembali
Akbar Tandjung Nilai Tak Ada Urgensi Kembali Hidupkan GBHN
Semua Fraksi di MPR Sepakat Amandemen Terbatas soal GBHN