JK soal Izin Ormas FPI: Kalau Penuhi Syarat Ya Boleh
JK menegaskan, selama ormas tersebut taat pada Pancasila dan berbuat sesuai dengan aturan maka dipersilakan berkegiatan di Tanah Air. Sebaliknya jika terdeteksi tindakan radikal dan keluar dari syariat Islam, pemerintah bisa melarang dan tidak mengaktifkan kembali.
Kementerian Dalam Negeri belum menandatangani Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Menyikapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah tidak diskriminasi selama semua persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.
"Di Indonesia ini kan negara demokrasi, kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh. Tidak memenuhi, ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Kalau dia memenuhi syarat ya boleh," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
JK menegaskan, selama ormas tersebut taat pada Pancasila dan berbuat sesuai dengan aturan maka dipersilakan berkegiatan di Tanah Air. Sebaliknya jika terdeteksi tindakan radikal dan keluar dari syariat Islam, pemerintah bisa melarang dan tidak mengaktifkan kembali.
"Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai, selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa. Itu contohnya," ungkap JK.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan belum diterbitkannya SKT FPI bermuatan politisasi.
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400.000 lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ungkap Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (30/7).
Menurut Tjahjo, tidak ada perlakukan berbeda untuk ormas manapun jika Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis. Sesuai aturan, katanya, setiap dari ormas yang masa izinnya sudah habis maka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.
"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo.
Baca juga:
PKS: FPI Tidak Bertentangan dengan Pancasila
Mendagri Bantah Tuduhan Politisasi Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI
Menteri Pertahanan Soal FPI: Jika Tak Sejalan dengan Pancasila, Tak Usah di Sini
Pemerintah Pertimbangkan Aktivitas FPI untuk Beri Izin Perpanjangan
Mendagri Sebut Perpanjangan Izin FPI Tak Hanya Soal Syarat Administrasi
Belum Teken SKT, Kemendagri Beberkan Pertimbangan Perpanjangan Izin FPI
Kemendagri Kembalikan Berkas FPI, Banyak yang Belum Lengkap