Jokowi soal UU MD3: Kenapa tak keluarkan Perppu? Perppu juga harus disetujui DPR
"Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Udah," kata Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Jokowi mengatakan, UU tersebut tetap berlaku meski tidak ada tanda tangan Kepala Negara.
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," ujarnya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di alun-alun barat Kota Serang, Rabu (14/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang dibahas Presiden Jokowi dan Presiden Marcos? Jokowi mengatakan dirinya akan membahas upaya meredakan ketegangan di Laut China Selatan. "Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan)," jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengungkap alasan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu atas UU MD3.
"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada enggak ngerti," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, masyarakat yang menolak adanya UU MD3 bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya itu satu-satunya jalan untuk membatalkan UU tersebut.
"Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Udah," kata dia.
Untuk diketahui, hari ini adalah 30 hari pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, terhitung sejak 12 Februari lalu. Praktis, UU tersebut bisa diundangkan Kemenkum HAM kendati pelbagai pihak menolak. Presiden sendiri mengaku menolak pengesahan UU MD3 itu dengan mengambil sikap tidak membubuhkan tanda tangan.
Diberitakan sebelumnya, UU MD3 menuai kontroversi. Sebab, ada sejumlah pasal yang dianggap tidak tepat di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Baca juga:
Diwakili Zaadit Taqwa, mahasiswa desak MK batalkan 3 pasal UU MD3
Hingga sore, ratusan mahasiswa demo minta MK kabulkan uji materi UU MD3
Aksi ratusan mahasiswa tolak UU MD3 di Gedung MK
Zulkifli Hasan minta Megawati tunjuk Basarah jadi wakil ketua MPR
Hasil revisi UU MD3 akan diundangkan, Bamsoet minta publik tak khawatir