JPU Belum Tentukan Sikap Atas Potongan Hukuman Hasil Banding Jaksa Pinangki
Sehingga, jaksa penuntut umum masih bisa memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang ada untuk memutuskan apakah ajukan kasasi atau tidak terhadap vonis banding dari Pinangki.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan sikap atas hasil vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman bagi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum belum memutuskan," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Adapun merujuk pada waktu salinan putusan yang diterima yakni pada 21 Juni, jaksa masih memiliki waktu 5 hari untuk menentukan sikap. Sebab, berdasarkan aturan batas waktu selama 14 hari.
Sehingga, jaksa penuntut umum masih bisa memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang ada untuk memutuskan apakah ajukan kasasi atau tidak terhadap vonis banding dari Pinangki.
"(Batas waktu) Senin depan (5 Juli) berdasarkan hitungan saya," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, ia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandungnya.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga:
Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Eks Ketua KY Sebut Pemberantasan Korupsi Melemah
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki
Berstatus Aparat, Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Lebih Berat
Vonis Pinangki Dipotong 6 Tahun, KY akan Selidiki Hakim Jika Terbukti Melanggar
Masa Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi