JPU Hadirkan Komjen Purn Setyo Wasisto Jadi Saksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Setyo hadir di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 Wib, dengan memakai batik. Bersama ketiga saksi yang lainnya yakni, Bartholomeus I Made Oka Putra Pramobo, Sandi Andaryani, Ferry Tri Ardhiansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar red notice interpol. Salah satunya adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Setyo Wasisto.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Kamis (19/11), Setyo hadir di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 Wib, dengan memakai batik. Bersama ketiga saksi yang lainnya yakni, Bartholomeus I Made Oka Putra Pramobo, Sandi Andaryani, Ferry Tri Ardhiansyah.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Muhammad Damis menanyakan identitas para saksi secara bergantian dan meminta ketersediaan kepada para saksi untuk bersumpah sesuai kepercayaannya masing-masing.
Kemudian, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan empat saksi bisa berlangsung bersamaan.
"Mohon Yang Mulai keempat saksi ini diperiksa secara bersamaan karena saling berkaitan," kata jaksa.
Diketahui untuk saat ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini. Keempat saksi itu ialah dua eks sespri mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiskus Arya Dumais dan Dwijayanti Putri, kemudian teman dan sopir Tommy Sumardi, Supiadi dan Winarno.
Dakwaan Irjen Pol Napoleon
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.
Baca juga:
Hakim Ingatkan Dua Mantan Sespri Napoleon Soal Kesaksian Berbeda dengan BAP
Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah
Mantan Sespri Napoleon Ungkap Paper Bag Tommy Sumardi dan Pertemuan dengan Prasetijo
Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer