JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani
Josefina melihat ada kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Buni Yani merupakan delik yang berbeda. Sehingga, dia menilai, kedua kasus tersebut tak ada kaitannya.
"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana adalah dua delik yang berbeda. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE sedangkan Ahok ini adalah masalah penodaan agama. Jadi ini berbeda," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
Dia berpendapat, tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum Ahok. Kemudian, Sapto mengungkapkan, juga tak ada fakta baru yang dikemukakan oleh pihak Ahok di memori PK.
"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, JPU Ardito memandang, syarat pengajuan PK Ahok itu tak berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Yakni apabila ada dua putusan yang saling meniadakan, saling mempengaruhi dan apabila itu menjadi dasar putusan.
"Misalnya, ternyata di salah satu putusan di Buni Yani ini mengganggu pembuktian di Ahok. Atau sebaliknya, ada putusan Ahok yang mengganggu dasar pembuktian di Buni Yani. Nah itu bisa jadi alasan PK. Nah ini tidak ada di situ. Tanggapan kita seperti itu," tuturnya.
Terpisah, Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar Ahok mengajukan PK untuk membandingkan adalah kasus Buni Yani. Ahok tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama.
"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK. Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," katanya.
Kemudian Josefina melihat ada kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," tandasnya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada Jumat 2 Februari ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga:
Fadli Zon soal PK Ahok: Jangan sampai hasilkan kegaduhan baru
Alumni 212 geruduk PN Jakarta Utara kawal sidang PK Ahok
Aksi massa Komunitas Bangsa Bersatu tuntut hakim bebaskan Ahok
Alasan Ahok tarik banding usai vonis, agar tak ada benturan pendukung & pembenci
Sidang perdana PK, Ahok diwakili kuasa hukum