JPU sebut saksi ahli kubu Ahok tak etis dihadirkan di persidangan
Ali mengatakan, penolakan tersebut karena ada sesuatu yang tidak etis jika Edward dihadirkan dalam persidangan. Karena beliau sempat melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjadi saksi ahli pihak JPU.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono memberikan penjelasan mengapa pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Walaupun sebelumnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh penyidik.
Ali mengatakan, penolakan tersebut karena ada sesuatu yang tidak etis jika Edward dihadirkan dalam persidangan. Karena beliau sempat melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjadi saksi ahli pihak JPU.
"Karena beliau menghubungi anggota saya, bahwa kalau jaksa tidak mengajukan maka akan diajukan oleh penasihat hukum (Basuki). Padahal kami waktu itu niatnya mau mengajukan. Karena seperti itu maka berarti asumsi saya, terjadi hubungan penasihat hukum dan yang bersangkutan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Dia mengungkapkan, seharusnya Edward memahami betul bahwa dirinya bisa menjadi saksi ahli karena dipanggil oleh penyidik kepolisian. Sehingga sekalipun tidak digunakan oleh JPU, seharusnya Edward bukan malah berbalik arah dan memberikan keterangan melalui kubu terdakwa.
"Padahal yang bersangkutan tahu, yang mengajukan itu penyidik bukan penasihat hukum. Nah karena seperti itu makanya ya sudah, saya enggak suka," tutup Ali.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan mengenai kehadiran saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan. Mengingat saksi sebelumnya sempat akan dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak jadi.
Menurut Ahok, setelah mengetahui tidak jadinya JPU menghadirkan Edward maka penasihat hukumnya melakukan komunikasi. Komunikasi ini dilakukan kepada pihak saksi dan juga JPU.
"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sementara itu, Edward mengungkapkan, JPU tidak jadi menghadirkannya karena merasa cukup dengan kesaksian dari ahli lainnya. Setelah itu, penasihat hukum Ahok memintanya untuk hadir dalam persidangan karena menganggap keterangannya penting untuk dievaluasi.
"Bukan tidak jadi, JPU menganggap cukup sehingga saya tidak dihadirkan. Lalu penasihat hukum menganggap keterangan saya penting untuk dievaluasi lebih lanjut. Sehingga dihadirkan penasihat hukum. Intinya selama hakim mengizinkan tidak ada masalah," jelasnya.
Mengenai ada perdebatan saat akan dia memberikan keterangan seharusnya tidak perlu terjadi. Terlebih keberatan JPU atas kehadirannya telah dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya kira perdebatan JPU itu sudah dimentahkan hakim karena sudah disepakati dalam sidang sebelumnya kalau saya akan dihadirkan. Jadi memang tidak harus dari penuntut umum," tutupnya.
Baca juga:
Polisi amankan 2 orang diduga penyusup dalam aksi pro & kontra Ahok
Saksi ahli hukum pidana tak yakin Ahok bersalah
Sebelum hadirkan ahli hukum pidana UGM, kubu Ahok hubungi JPU
Sidang mendatang, Ahok bakal hadirkan saksi ahli yang meringankan
Saksi ahli nilai JPU ragu dalam mendakwa Ahok
Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat
Kesaksian teman sepermainan Ahok tak percaya nistakan agama
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Mengapa Krinok sempat ditentang oleh tokoh Islam? Ketika agama Islam tiba di Jambi, Krinok sempat mendapat pertentangan dari para tokoh Islam karena tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.