JR Saragih-Ance kalah lagi, gugatan ditolak majelis hakim PTTUN
Majelis hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Mereka menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai tergugat.
Majelis hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Mereka menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai tergugat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/3).
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara: Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 466.000," kata Bambang Edy Soetanto Soedewo, ketua majelis hakim.
Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR Saragih-Ance prematur. Alasannya, gugatan itu didaftarkan penggugat sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.
Penasihat hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap terkait putusan itu. Dia belum dapat memastikan apakah mereka akan menempuh upaya kasasi atau tidak.
"Harus kita diskusikan kepada klien secara matang. Tim nanti sama pasangan calon harus diskusi lagi. Tapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi," katanya.
Sidang putusan ini juga dihadiri langsung Ance Selian. Menyikapi putusan majelis hakim, dia menyerahkan kelanjutan perkara itu kepada penasihat hukumnya.
"Kita menghargai putusan majelis hakim, kita kemari mencari keadilan, sepanjang masih ada lagi ruang untuk mengejar keadilan itu," ucap Ketua DPW PKB Sumut itu.
Ditanya soal sikap PKB setelah putusan PTTUN Medan, Ance menyatakan perkara itu belum selesai. "Kita maju terus, proses kan belum selesai. Ini kan belum selesai. Nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.
Ance juga sempat menenangkan massa pendukungnya yang berunjuk rasa di depan gedung PTTUN Medan. Dia menyampaikan bahwa majelis hakim telah menolak gugatan mereka.
Mendengar ucapan Ance, beberapa pendukung tampak menangis. Ada pula yang berteriak marah. Namun, Ance mengajak para pendukungnya untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai.
"Percayalah Tuhan Maha Adil. Tuhan tidak pernah tidur. Jangan ambil tindakan. Serahkan kepada Tuhan," ajaknya.
Sejumlah pendukung sempat menolak membubarkan diri. Namun, tak lama berselang mereka bergegas dari lokasi itu dengan tertib.
Dalam perkara ini, pihak JR Saragih-Ance Selian menggugat KPU Sumut dan meminta agar majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Keputusan itu tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk bertarung pada Pilgub Sumut.
Pihak JR Saragih-Ance Selian awalnya memohon sengketa Pilkada ke Bawaslu Sumut. Permohonan mereka dikabulkan sebagian.
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, mereka melegalisasi ulang ijazah--diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) karena ijazah hilang- ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Namun, beriringan dengan pelaksanaan putusan Bawaslu itu, pihak JR Saragih-Ance Selian justru mendaftarkan gugatannya ke PTTUN Medan.
Baca juga:
Jelang putusan, bunga dukungan ke JR Saragih penuhi PTTUN Medan
Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut
JR Saragih dipecat dari Demokrat, ini penjelasan Amir Syamsuddin
JR Saragih segera diadili di PN Medan
Kejati Sumut terima SPDP dengan tersangka JR Saragih
JR Saragih disebut legowo hanya jadi kader