Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, 2 Warga Aceh Dihukum 14 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari meminta agar Adi dan Ahmadi diganjar masing-masing 15 tahun penjara.
Dua warga Aceh Timur, Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman (33), terbukti menjadi perantara jual-beli sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Hukuman untuk Adi dan Ahmadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Kedua pria yang beralamat di Dusun Palang Paleng Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Tengku Oyong.
Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari meminta agar Adi dan Ahmadi diganjar masing-masing 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, Adi dan Ahmadi ditangkap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu. Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di kawasan Tanjung Pura, Langkat. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.
Petugas yang menyamar memesan 1 Kg sabu-sabu kepada Ahmadi. Harganya disepakati Rp580 juta. Transaksi direncanakan berlangsung di parkiran Masjid Azizi, Tanjung Pura.
Ahmadi melaporkan pesanan sabu-sabu itu kepada IS (DPO). Lalu IS memesan kepada M Nadir (DPO). Nama terakhir mematok harga Rp450 juta. IS kemudian menyerahkan Rp60 juta kepada Ahmadi. Uang itu akan diserahkan kepada M Nadir sebagai uang muka.
Selanjutnya, Ahmadi menyuruh Adi untuk mentransfer uang itu ke M Nadir. Mereka pun mengambil sabu-sabu di Panton Labu, Aceh Timur, dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta jika barang haram itu terjual.
Singkat cerita, mereka ditangkap saat menyerahkan sabu-sabu itu kepada pembeli. Sang pembeli ternyata polisi yang menyamar.
Baca juga:false
Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 tahun
Usai Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Polres Tanah Karo Meninggal
Kapolda Maluku Utara Pecat 10 Polisi yang Terlibat Narkoba dan Disersi
25 Polisi di Jateng Jalani Rehabilitasi Narkoba
BNN Tangkap 3 Polisi Hendak Pesta Narkoba Bersama Kurir Sabu di Pandeglang
Polisi Tangkap Kurir 1,3 Kg Sabu di Semarang