Jual 3 Kg Sabu-Sabu, Warga Asahan Dihukum 15 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni: terdakwa Iskandar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang warga Asahan, Sumut, Iskandar (25), terbukti bersalah menjadi kurir 3 Kg sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bukan kurungan.
Hukuman terhadap Iskandar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara jual beli narkotika.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Immanuel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni: terdakwa Iskandar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan," sebut Immanuel.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Iskandar langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU Anita. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menuntut agar Iskandar dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB, saat Iskandar bersama Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkusan berisi sabu-sabu ke Kisaran. Keduanya diiming-imingi upah Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika itu.
Keduanya mengantarkan sabu-sabu itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Mereka sepakat akan bertemu pembeli di jalan lintas Kisaran-Tanjung Balai.
Setelah bertemu, Iskandar dan Abdul Haris menyerahkan 7 bungkus sabu-sabu kepada pembeli. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Cahaya, Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Asahan, untuk mengantarkan 3 bungkus sabu-sabu kepada calon pembeli lain.
Sesampainya di depan Hotel Cahaya, Iskandar dan Abdul Haris menghampiri seseorang berbaju hitam. Tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Keduanya ditangkap.
Saat digeledah, petugas menemukan plastik asoy berisi 3 bungkus plastik teh cina bermerek Qing Shan. Isinya 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Iskandar dan Abdul Haris beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka diproses hingga akhirnya diadili.
Baca juga:
Pecatan Polisi Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Sabu 30 Kg, Begini Kronologinya
Polisi Tembak Mati Kurir 30 Kg Sabu-Sabu di Medan
Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati
Berjalan Pincang, Seorang Penumpang Pesawat ternyata Sembunyikan Sabu di Sandal
Operasi Laut Gabungan, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN Amankan 85 Kg Sabu
Polisi Temukan 7 Paket Ganja Kering Saat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Biak