Jual Barang Bukti Sabu-Sabu, 3 Polisi di Sumut Dijatuhi Hukuman Mati
Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.
Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.
Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2). Selain ketiga mantan personel Polres Tanjung Balai, dua orang warga sipil, yakni Hasnul Arifin dan Supandi, yang terlibat dalam perkara itu juga dijatuhi hukuman mati.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.
Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Tuharno dan Waryono serta Hasnul Arifin dan Supandi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara Agung Sugiarto sebelumnya dituntut dengan pidana seumur hidup.
Terdakwa Lain Divonis Pekan Depan
Dedy menambahkan, kasus ini juga melibatkan 8 anggota Polres Tanjung Balai lainnya, yakni Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang. Lalu, seorang warga sipil, Hendra.
"Vonis yang lainnya menyusul pekan depan," jelas Dedy.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Lalu, mereka menemukan kapal bermuatan 76 kilogram sabu-sabu yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia. Khoirudin kemudian melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi.
Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.
Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan itu. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai.
Jual 6 Kg Sabu-Sabu
Namun di tengah perjalanan menuju Dermaga, Tuharno malah memindahkan satu goni berisi 13 Kg sabu ke kapal lain. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.
Setelah kejadian itum Tuharno menghubungi Wariono. Lalu, disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal patroli. Kemudian, di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi-bagikan.
Selanjutnya, Wariono membawa sabu-sabu sebanyak 6 Kg ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu disimpan di semak belukar.
Wariono kemudian menghubungi seseorang bernama Tele yang saat ini masih buron. Lalu, Tele datang mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang juga masih buron untuk menjual sabu-sabu seberat 5 Kg.
Lalu, Boyot mengambil 5 kilogram sabu-sabu yang telah disimpan di semak belukar, dan disepakati harga penjualan seluruh sabu-sabu itu seharga Rp1 miliar. Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp600 juta sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
(mdk/yan)