Jual beli senpi organik polri, Brigadir AH diringkus
Kepada petugas, Brigadir AH mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya yang juga anggota polisi.
Lantaran terlibat jual beli senjata api organik, seorang anggota polisi berinisial Brigadir AH (30), diringkus. Ironisnya, Brigadir AH yang bertugas di Polres Way Kanan, Lampung, itu mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang juga anggota polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan undercover buy anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Palembang, Senin (15/2) malam. Petugas berhasil menyita senjata api organik laras pendek warna hitam dan amunisi tiga butir peluru kaliber 3,8 mm.
Kepada petugas, Brigadir AH mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya yang juga anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung berinisial S. AH diminta menjualnya dengan harga Rp 35 juta.
"Memang senjata api ini punya polri, saya disuruh jualkan saja sama sesama anggota. Kalo laku dibagi rata," ungkap Brigadir AH di Mapolda Sumsel, Rabu (17/2).
Dia mengatakan, keberadaannya di Palembang sudah seminggu terakhir karena dalam masa mutasi tugas. Dia juga ingin menyelesaikan masalah keluarga dengan istrinya.
"Saya masih aktif, kebetulan mau mutasi. Jadi main ke Palembang," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padavoka mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas menghubungi pelaku melalui sambungan telepon untuk membeli senpi tersebut. Terpikat dengan pancingan petugas, Brigadir AH mengatur rencana pertemuan.
"Ternyata benar, Brigadir AH mau jual senpi organik polri. Kami akan buru anggota S yang memberikan senpi itu," kata Djarod.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan kode etik polri.
"Kami akan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengembangkan kasus ini," tukasnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).