Jual Kulit Harimau hingga Sisik Tenggiling, Dua PNS di Aceh Ditangkap
Tiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil.
Tiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil.
Para tersangka yakni seorang perempuan berinisial SN (40) dan dua laki-laki NI (40) dan TH (31). SN dan NI berstatus PNS.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana selawat tarhim subuh sampai ke Indonesia? Kemudian selawat ini sampai di Indonesia pada tahun 1960-an, di mana saat itu, Syeikh Mahmud diminta untuk merekam Selawat Tarhim di Radio Lokananta, Solo. Hasil rekaman ini lalu disiarkan oleh Radio Lokananta, Solo, dan juga Radio Yasmara, yang ada di Surabaya.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Mengapa Harimau Sumatera sangat dihormati di sejumlah daerah di Sumatera? Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa opsetan beruang madu, selembar opsetan kulit harimau sumatera, dan 1,5 kilogram sisik tenggiling.
"Ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022. Kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling," kata Agung, Senin (25/4).
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Seusai menangkap SN, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Di sana, mereka menangkap tersangka TH saat berada di rumahnya. Satu opsetan beruang madu dan selembar opsetan kulit harimau sumatera diamankan petugas.
Polisi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap kemudian menangkap NI, warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka TH. Tersangka NI berperan sebagai perantara jual beli satwa dilindungi itu.
Agung mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo PP Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta," sebutnya.
(mdk/yan)