Jual sabu, buruh pabrik diciduk polisi
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kecil dan sejumlah uang tunai.
Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku pengedar sabu yang berinisial Ma alias Do bin Kr (36) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian. Pelaku MA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (20/12) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang," kata Kapolsek Tempilang Iptu Irwan H di Muntok, seperti dilansir dari Antara Senin (21/12).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kecil dan uang tunai Rp 4.450.000.
"Pada penangkapan tersebut kami juga menemukan barang bukti berupa enam paket kecil yang dibungkus plastik yang berisikan kristal diduga sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 4.450.000, satu buah dompet kecil motif kembang," terangnya.
Irwan menambahkan pelaku ditangkap karena diduga menjual, membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I yakni jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika personel Polsek Tempilang melaksanakan patroli dan razia minuman beralkohol di sekitar Kecamatan Tempilang.
"Saat itu kami mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan minuman beralkohol dan narkoba yang dilakukan pelaku," beber Irwan.
Dari hasil informasi tersebut, petugas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju rumah pelaku dan kebetulan menemukan pelaku sedang berada di rumah.
"Begitu menemukan pelaku, kami langsung melakukan penggeledahan isi rumah dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut," paparnya.
Selain paket narkoba dan uang tunai, masih kata Irwan, polisi juga menemukan arak putih yang dibungkus kantong plastik sebanyak 29 kantong.
"Saat ini pelaku dan barang bukti masih kami amankan di Mapolsek Tempilang guna dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.