Jumat Ini, Vadel Badjideh Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dan Aborsi
Vadel terancam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwal memeriksa Vadel Badjideh sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17). Vadel bakal segera diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (27/9) nanti.
"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin. Kemudian untuk harinya hari Jumat pukul 14.00 WIB," kata Kasie Humas Kapolres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (25/9).
- Vadel Badjideh Kaget Disurati Polisi Terkait Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani, Sinyal Bakal Jadi Tersangka?
- Usai Diperiksa Polisi Vadel Badjideh Joget-joget, Nikita Mirzani: Lihat Saja Lo Masih Bisa Joget-joget Enggak Minggu Ini
- Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Pencabulan Anak Nikita Mirzani
- Vadel Badjideh Alami Sakit Menjelang Pemeriksaan, Nikita Mirzani: Ada yang Melihat dia Dugem di Tangerang
Sejuah ini, kata Nurma, kepolisian hanya akan memeriksa Vadel. Sementara Lolly atau Nikita juga sudah dilakukan pemeriksaan.
"Saksi, korban, dan juga NM sudah kita panggil, kemudian sudah kita mintai keterangan," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh diduga menyuruh anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) melakukan dua kali aborsi. Peristiwa itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.