Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Korupsi Bansos
Menurut Sasmito, kejadian tersebut diawali saat aplikasi Telegram si jurnalis memberitahukan bahwa ada upaya masuk melalui perangkat tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Jurnalis media Tempo diduga mengalami upaya peretasan akun usai menulis laporan terkait dugaan korupsi pembagian dana bantuan sosial (Bansos). Redaksi Tempo sempat mengeluarkan hasil investigasi dana pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya," tutur Sasmito dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Menurut Sasmito, kejadian tersebut diawali saat aplikasi Telegram si jurnalis memberitahukan bahwa ada upaya masuk melalui perangkat tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. Kemudian, dia memeriksa akun email yang nyatanya juga menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali.
"Dia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan atau deaktivasi sekitar 6 bulan," jelas dia.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.27 WIB tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa adanya permintaan pemilik. Si jurnalis juga tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.
"Meski dia berkali-kali meminta kode akses, namun tidak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu juga permintaan call me tidak ada hasil. Baru lah sekitar 10 menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, dia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp," kata Sasmito.
Lebih lanjut, si jurnalis kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet. Setelah ditelusuri, nyatanya ada upaya peretasan.
Sekali pun peretasan itu tidak berlangsung lama, Sasminto menegaskan bahwa upaya tersebut jelas melanggar hukum. Ada dua pelanggaran, yakni sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46, kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
"Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," Sasminto menandaskan.
Baca juga:
Antusiasme Jurnalis Cilik Amati Cerita Ibu Kota Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19
Mengunjungi Pameran Foto Rekam Jakarta 2020
Jaksa Agung Minta Pers Jernih Beri Informasi, Bedakan Perbuatan Oknum & Lembaga
Cegah Kekerasan Saat Liputan, Polda Kalteng Beri Wartawan Rompi Pers Warna Oranye
Komisi III Kecam Tindakan Polisi Aniaya Jurnalis saat Liput Demo UU Ciptaker