Jurnalis Unjuk Rasa di Istana Kecam Kekerasan Dilakukan Polisi
Dalam aksinya, para wartawan yang sehari-harinya meliput di wilayah DKI Jakarta ini melakukan aksi teatrikal. Mereka membakar lilin dan membentangkan sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan terkait kebebasan pers.
Puluhan wartawan dari berbagai media massa menggelar aksi unjuk rasa mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap jurnalis. Aksi tersebut dilakukan di Taman Pandang di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore, 26 September 2019.
Dalam aksinya, para wartawan yang sehari-harinya meliput di wilayah DKI Jakarta ini melakukan aksi teatrikal. Mereka membakar lilin dan membentangkan sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan terkait kebebasan pers.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Beberapa tuntutan jurnalis di antaranya, "Tegakkan Keadilan, Jangan Rampas Kebebasan Pers", "Jangan Rampas Paksa Alat dan Bungkam Kebebasan Kami Bekerja", "Stop!!! Kekerasan Terhadap Jurnalis" dan "Wartawan Bukan Musuh Polisi".
Koordinator aksi, Rani Sanjaya menerangkan, aksi solidaritas bertujuan untuk mengingatkan bahwa pers memiliki kebebasan yang diatur dalam undang undang. Sehingga tidak semestinya aparat bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang dilindungi UU Pokok Pers.
"Beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat Kepolisian belum juga mampu mengubah keadaan. Sudut pandang yang salah dari para oknum membuat wartawan kerap kali menjadi korban pemukulan dan perampasan alat kerja," ujar Rani Sanjaya yang merupakan kontributor di MNC Group itu.
Lebih lanjut para jurnalis juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Tiga tuntutan yang mereka bacakan dalam aksi:
1. Periksa dan adili oknum polisi pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan
2 Beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan
3. Perintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mempelajari isi dari UU Pers.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa 24 September dan Rabu 25 September 2019. Selain mengalami kekerasan fisik alat kerja mereka juga ada yang dirampas polisi saat sedang bekerja. Bahkan hingga kini masih ada yang belum dikembalikan.
Baca juga:
Kapolri Didesak Tindak Tegas Anggota Penganiaya Jurnalis saat Liput Demo Mahasiswa
Aksi Mengecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan
Mabes Polri Usul Wartawan Liput Kerusuhan Pakai Rompi Tulisan 'Pers'
Wartawan Surabaya Gelar Aksi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Data AJI: 10 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Demo Mahasiswa
Janji Kadiv Propam Polri ke Anggota DPR Tak Akan Intimidasi Wartawan yang Bertugas
Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR