Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal di Probolinggo Dimusnahkan
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo memusnahkan jutaan batang rokok serta barang ilegal hasil penindakan atas pelanggaran selama tahun 2021 hingga Maret 2022 di wilayah Probolinggo dan Lumajang, Jawa Timur. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan memimpin pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, dan barang impor ilegal.
"Pemusnahan itu adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Andi Hermawan dilansir Antara,
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan Banger diubah namanya menjadi Probolinggo? Pada tahun 1770, Kanjeng Djimat mengganti nama Banger o menjadi “Probolinggo” (Probo : sinar, linggo tugu, badan, tanda peringatan, tongkat).
-
Mengapa Probolinggo terkenal dengan pemandangan yang eksotis? Hal ini karena Probolinggo dikelilingi oleh pegunungan Tengger, Gunung Semeru, dan Gunung Argopuro.
-
Apa yang ditawarkan Probolinggo kepada wisatawan? Probolinggo menawarkan variasi wisata yang terjangkau namun tetap indah, cocok untuk liburan keluarga.
-
Di mana warga Probolinggo dipaksa untuk bekerja? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai. Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
-
Bagaimana cara menikmati wisata Probolinggo? Tempat wisata Probolinggo pun beragam, mulai dari pantai, air terjun, pegunungan, dan bangunan bersejarah.
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.
"Penindakan itu melibatkan pemangku kepentingan dari instansi lain sebagai mitra pengawasan seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya.
Selama tahun 2021 hingga Maret 2022, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 107 kali penindakan.
Secara rinci, barang yang disita yakni sebanyak 1.411.815 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter, dan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
"Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah sebesar Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar," katanya.
Andi menjelaskan barang milik negara tersebut perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan.
"Selain itu juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara," ujarnya.
Baca juga:
Bea Cukai Tindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal dari China
Penyelundupan 3,3 Juta Batang Rokok dari Vietnam Digagalkan di Perairan Aceh
312 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp318,24 Juta Disita di Kudus
Perokok Jangan Terjebak, Ini Cara Mudah Mengetahui Rokok Ilegal
Miliki Banyak Kesamaan, ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Kenaikan Harga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksi Bagi Pelaku