Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
Budi Waseso meminta penetapan tersangka kepada ketua dan anggota KY tidak perlu dibesar-besarkan.
Kabareskrim Komjen Bidi Waseso mengatakan penetapan tersangka komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki sudah dilaporkan kepada Kapolri maupun Presiden Jokowi. Waseso juga menegaskan, tidak perlu sampai presiden turun tangan dalam kasus ini.
"Ya semua kita bikin laporan soal itu ya, tetap kita sampaikan kepada pimpinan," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Waseso, dalam penetapan tersangka tidak ada perlakuan yang berbeda antara orang biasa dengan pejabat negara. Sebab di mata hukum, semuanya diperlakukan sama.
"Kan pertama sudah kita panggil yang bersangkutan, dari pimpinan lembaga. Itu tidak ada masalah waktu masih jadi saksi, kita periksa terus sekarang meningkat menjadi tersangka. Memang itu prosedur hukum. Saya kira kita tidak perlu ini ya, kembali penegakan hukum ini ya orang di muka hukum sama," tegas Waseso.
Mengenai beberapa pihak yang mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KY, Menurut Waseso, Presiden tidak perlu dilibatkan dalam urusan penegakan hukum. Mengingat Presiden disibukkan dengan berbagai persoalan negara.
"Kasihan presiden. Jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah, beliau kan banyak pemikiran. Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih, bertanggung jawab aja. Saya kira tidak ada masalah. Karena kan apalagi yang berkaitan aparat penegak hukum, sudah ngerti masalah hukum," tutur dia.
Baca juga:
Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
Jokowi sudah tahu Komisioner KY ditetapkan tersangka oleh Bareskrim
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
Di buka puasa bersama Jokowi, Kapolri dan Ketua KY bakal bertemu
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kapan Yaumul Hisab terjadi? Yaumul Hisab terjadi setelah manusia bangkit dari kubur (Yaumul Baats) kemudian berkumpul di lapangan Mahsyar (Yaumul Mahsyar). Setelah Yaumul Hisab selesai, orang memeriksa Yaumul Mizan, yaitu hari di mana amal orang akan ditimbang. Baru setelah itu tibalah Yaumul Jaza, hari pembalasan atas perbuatan manusia.