Kabareskrim: Punya senpi ilegal, penyidik KPK terancam 12 tahun bui
21 Penyidik KPK diduga memiliki senjata api yang izin kepemilikannya tidak diperpanjang sejak 2012.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan memanggil 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Waseso, para penyidik itu diduga memiliki senjata api ilegal karena tak memperpanjang surat izin kepemilikan senjati api.
"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Waseso mengatakan, tidak diurusnya surat perpanjangan kepemilikan senjata api tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang. Dengan begitu, para penyidik tersebut terancam hukuman 21 penjara.
"Jelas salah sudah menguasai senjata ilegal, Undang-undang darurat ancaman 12 tahun," katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat. "Iya dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya 21 penyidik KPK akan dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjati api ilegal. Laporan dari masyarakat menyebutkan jika senjata api jenis pistol itu ilegal.
Selain para penyidik tersebut Ketua KPK Abraham Samad pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakam Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.
Baca juga:
Kabareskrim tegaskan 21 senjata api penyidik KPK akan disita
Diduga miliki senpi ilegal, 21 penyidik KPK akan diperiksa Bareskrim
4 Ahli hukum tata negara datangi KPK, diduga bahas Plt pimpinan
Diprotes kubu Samad, Polri cek kembali kelengkapan surat panggilan
Denny Indrayana minta Jokowi tak lantik Budi Gunawan
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.