Kadis Pendidikan Jambi sebut harus setor 1 persen untuk jatah DPRD
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengaku setiap dinas harus berkontribusi memberi uang untuk anggota DPRD. Hal itu diakui Agus saat memberi keterangan sebagai saksi pada sidang dugaan pemberian suap dan menerima gratifikasi oleh Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengaku setiap dinas harus berkontribusi memberi uang untuk anggota DPRD. Hal itu diakui Agus saat memberi keterangan sebagai saksi pada sidang dugaan pemberian suap dan menerima gratifikasi oleh Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agus menerangkan, tanpa menyebut waktu, ia mendatangi satu Kepala Bidang untuk berkoordinasi terkait rancangan APBD 2018. Di ruangan Kabid tersebut, sudah ada Saifuddin selaku Asisten 3 Daerah Jambi, dan seraya meminta agar seluruh dinas dan setara dinas berkontribusi dana untuk legislatif.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Buah apa saja yang mengandung zat besi? Berikut adalah beberapa jenis buah yang mengandung zat besi: 1. Kurma: Kurma mengandung jumlah zat besi yang signifikan. Buah ini juga diketahui memiliki kandungan gula yang tinggi dan dapat digunakan sebagai pengganti gula alami. 2. Aprikot kering: Aprikot kering adalah buah kering yang mengandung zat besi dalam jumlah yang cukup besar. Aprikot kering juga kaya akan serat, kalium, dan vitamin A. 3. Berry: Buah-buahan seperti stroberi, raspberry, dan blackberry termasuk berry yang kaya akan zat besi. Selain mengandung zat besi, berry juga mengandung serat dan antioksidan yang baik untuk kesehatan tubuh. 4. Plum kering: Kismis atau plum kering mengandung zat besi yang baik. Buah ini juga mengandung serat, karbohidrat, dan vitamin B kompleks. 5. Semangka: Meskipun semangka lebih dikenal karena kandungan airnya yang tinggi, tetapi buah ini juga mengandung zat besi yang bermanfaat bagi tubuh. 6. Delima: Delima mengandung zat besi dan juga mengandung antioksidan yang tinggi. 7. Anggur kering (kismis): Anggur kering atau kismis juga mengandung tinggi zat besi. Buah ini juga dikenal sebagai sumber serat, vitamin C, dan antioksidan.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
"Saya dipanggil Asisten 3 terus beliau cerita bahwa untuk pengesahan RAPBD 2018 masing-masing dinas sesuai dengan belanja modalnya dimintai serahkan 1 persen," ujar Agus, Senin (8/10).
Untuk Dinas Pendidikan sendiri, menurut Agus umumnya menggelontorkan Rp 500 juta dari belanja modal Rp 50 miliar, setiap ada permintaan. Sementara untuk dinas atau setara dinas lainnya tergantung nilai belanja modalnya. Adapula, imbuh Agus, uang diberikan semampunya tanpa bergantung porsi persentasi belanja modal.
Lebih lanjut, saat ada permintaan itu Agus menanyakan jatuh tempo pemberian uang, meski pada akhirnya dia mengklaim Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tak memberikan uang seperti permintaan lantaran tidak memiliki donatur.
"Tidak (disetor) karena saya enggak tahu cari uangnya kemana," pungkasnya.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, dan SGD 100.000. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Demokrat dapat jatah Rp 800 juta dari duit ketok palu RAPBD Jambi 2018
Saksi sebut anggota DPRD Jambi minta proyek Rp 100 M buat PAN ke Zumi Zola
Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga
Berkurban 25 ekor sapi, Zumi Zola minta anak buahnya cari uang buat bayar
Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000