Kadiv Propam 'Sentil' Kasus Kasatreskrim Polres Boyolali ke Kapolda Jateng
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian harus diminimalisir agar tidak menurunkan citra polisi di mata masyarakat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk memperketat pengawasan perilaku para personelnya. Menyusul mencuatnya kasus pelecehan verbal yang dilakukan Kasatreskrim Polres Boyolali terhadap korban pelecehan.
"Di tahun 2022 kita ingatkan anggota lakukan tugas perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. Para perwira polisi sebagai manager di lapangan semestinya terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Polda Jateng, Kamis (20/1).
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa menyebabkan kelelahan? Aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk olahraga. Penelitian yang diterbitkan dalam Plos One pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sesi seks rata-rata selama 25 menit, termasuk pemanasan, membakar sekitar 69 kalori pada wanita. Oleh karena itu, sesi seks yang intens atau panjang dapat membuat tubuh merasa lelah seperti setelah berolahraga.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian harus diminimalisir agar tidak menurunkan citra polisi di mata masyarakat.
"Ini perlu meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota agar dapat diantisipasi turunnya citra Polri. Kita bersama kapolda dan kapolres di Jawa Tengah mesti melakukan pengontrolan dan pengawasan yang melekat sampai tingkat Polres," ungkapnya.
Perilaku anggota kepolisian harus dikontrol supaya tetap bisa menunjukan semangat saat bertugas sekaligus sikap pantang menyerah. "Kedatangannya kami ke Jateng juga untuk melakukan pencegahan dan mitigasi perilaku polisi yang melakukan tindakan penyimpangan," jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap Kapolda Jateng yang mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali lantaran dilaporkan melakukan pelanggaran.
"Bertindak cepat terhadap komplain masyarakat hal yang harus dilakukan Polri sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Jateng Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Boyolali bukan Polisi
Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Tidak Mengakui Semua Laporan Korban
Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi
Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Presiden Jokowi Punya Waktu 60 Hari Kirim Surpres ke DPR soal RUU TPKS