Kajari Bintan Ultimatum Pensiunan PNS Segera Kembalikan Mobil Dinas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) setempat untuk mengembalikan mobil dan kendaraan roda dua dinas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) setempat untuk mengembalikan mobil dan kendaraan roda dua dinas.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan agar mobil dan kendaraan roda dua milik pemerintah yang masih dikuasai pensiunan PNS segera dikembalikan.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Kapan tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
-
Di mana bangkai kapal Dinasti Ming ditemukan? Dua bangkai kapal kuno dari Dinasti Ming ditemukan para arkeolog di Laut China Selatan, ungkap Badan Warisan Budaya China (NCHA), pada Kamis.
-
Dimana Pulau Mintin berada? Pulau Mintin terletak di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah.
-
Kenapa tebing tol di Bintaro longsor? Lurah Bintaro Riza Fauzi mengatakan, longsoran dinding pembatas tol setinggi enam meter tersebut terjadi pada pukul 13.25 WIB saat hujan deras mengguyur Jakarta.
Menurut dia, aset milik Pemkab Bintan itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk menguasai kendaraan dinas itu.
"Kendaraan dinas itu kan aset pemerintah yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan," ujar Wayan Riana yang juga mantan penyidik KPK di Tanjungpinang, Selasa (19/10) seperti dikutip Antara.
I Wayan Riana mengemukakan jumlah kendaraan roda dua dan mobil dinas yang masih digunakan oleh pensiunan PNS di daerah ini, cukup banyak. Jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan sudah memperoleh data kendaraan dinas tersebut.
"Saat ini sedang ditangani Kasi Datun. Sudah mulai ditagih agar dikembalikan," katanya pula.
Dia menduga pensiunan PNS itu merasa memiliki kendaraan dinas tersebut, sehingga tidak mau mengembalikannya. Namun, ia yakin mereka memahami aturan, sehingga seharusnya kendaraan yang bukan miliknya, segera dikembalikan ke Pemkab Bintan.
"Mungkin sudah merasa nyaman, sehingga tidak mau kembalikan," ujarnya lagi.
Wayan menegaskan tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap pensiunan PNS yang bersikeras menahan kendaraan dinas tersebut. Namun, sebelum upaya itu dilakukan, petugas di Kejari Bintan, yang menangani permasalahan itu, menggunakan upaya humanis.
"Kami akan melakukan tindakan hukum jika masih ada pensiunan PNS yang tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut," katanya pula.
Baca juga:
Pembelian Mobil Dinas Baru Bupati Karawang dan Wakilnya Menuai Protes
Dishub Jayawijaya Temukan Mobil Dinas Dijadikan Angkutan Umum
Dipertanyakan Pansus DPRD, Pemkab Kampar Jelaskan Keberadaan 23 Mobil Dinas
Minta Maaf Setelah Dikritik, Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas ke Satgas Covid-19
Kritik Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, PKS Dukung Mobil Baru Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Beli Mobil Dinas Baru Saat Pandemi, DPRD Singgung Soal Kepekaan