Kakak Ipar Tak Tahu KTP Dipinjam Menantu Nurhadi buat Urus Sertifikat Lahan Sawit
Yoga menjelaskan alasan tak bertanya tujuan peminjaman KTP miliknya. Sebab, ia yakin kalau Rezky selaku adik iparnya tidak akan menyalahgunakan kartu identitas tersebut. Akan tetapi, belakangan peminjaman KTP ternyata dipakai untuk mengurus sertifikat lahan sawit.
Gelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksiannya, Yoga mengaku jika identitasnya dipakai Rezky untuk mengurus sertifikat lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, tanpa mengetahui tujuan peminjaman tersebut.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Belakangan saya tahunya itu untuk yang (sertifikat lahan) sawit (di Padang Lawas) itu loh pak," kata Yoga saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Yoga menjelaskan alasan tak bertanya tujuan peminjaman KTP miliknya. Sebab, ia yakin kalau Rezky selaku adik iparnya tidak akan menyalahgunakan kartu identitas tersebut. Akan tetapi, belakangan peminjaman KTP ternyata dipakai untuk mengurus sertifikat lahan sawit.
"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. (Dia menjawab) 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku,' dia (Rezky) bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat (sawit) yasudah," terang Yoga.
Kemudian, Yoga mengaku kalau dirinya sempat melihat lahan sawit di Padang Lawas sebanyak dua kali. Namun untuk waktu kunjungan itu dia lupa, termasuk luas lahan tersebut.
"Saya pernah ke sana dua kali. Saya enggak tahu luasnya berapa," tandasnya.
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.
Baca juga:
Pengacara Sebut Saksi Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Nurhadi Urus Perkara di MA
Sidang Suap Perkara di MA, Adik Ipar Nurhadi Disebut Saksi Sebagai Pengacara Top
Adik Ipar Disebut Tak Pernah Minta Bantuan Nurhadi Menangkan Perkara
Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut
Saksi Sebut Menantu Nurhadi Hidup Mewah dan Jual Perumahan Fiktif
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp10 Miliar oleh Hiendra Soenjoto buat Urus PK