Kakek di Aceh Simpan 34 Paket Ganja di Bagasi Motor
Sang kakek diciduk polisi di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie.
Polisi meringkus seorang kakek berinisial BS (60) di Kabupaten Pidie, Aceh karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya. BS diciduk polisi di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, mengatakan pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah sebab pelaku kerap bertransaksi ganja di wilayah tersebut.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Polisi mencurigai gerak-gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja," kata AKP Rahmat, Kamis (9/2).
Dari interogasi awal, tutur Rahmat, selain 34 paket kecil ganja itu, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Sehingga petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus ganja kering.
"Dia bilang ganja tersebut didapat dari seseorang inisial A. Kami sudah tetapkan orang ini sebagai DPO," kata AKP Rahmat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses hukum.