Kang Mus dan Yogi Gamblesz Jadi Tersangka Narkoba
Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1.
- Terkuak Motif Pesinetron Yogi dan 'Kang Mus' Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba
- Terungkap Kang Mus Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Malah Terjerat Hukum
- Tak Hanya 'Kang Mus', Polisi Juga Tangkap Aktor Yogi Gamblez Terkait Narkoba
- Aktor Ditangkap Bersama Epy Kusnandar: Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir'
Kang Mus dan Yogi Gamblesz Jadi Tersangka Narkoba
Publik figur Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblesz ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diciduk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Apartemen Kalibata City, pada Kamis (9/5) lalu.
"Pada saat penggeledahan ditemukan batang bukti berupa 1 klip plastik narkotika jenis ganja kering, yang berada di dalam botol kaca disimpan di dalam kulkas, 1 klip plastik berisi narkotika jenis biji ganja dalam bungkus rokok serta tiga pack kertas papir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5).
Kedua pelaku langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan interogasi.
Kepada penyidik Yogi mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang pelaku JC dan EK yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Mulanya, Yogi hanya mengonsumsi narkoba tersebut untuk dirinya sendiri. Namun Epy alias Kang Mus sempat melihat Yogi yang pernah mengonsumsi narkoba.
Yogi pada saat mengonsumsi narkoba itu selalu menyisakan dan disimpan di dalam bungkus rokok untuk nantinya akan digunakan kembali.
"Saudara YG karena beberapa kali saudara EK meminta narkotika jenis ganja kepada dirinya," ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk tersangka Yogi dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar
Sementara untuk Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.