Kantongi bukti, KPK incar BCA dalam kasus Hadi Poernomo
BCA bisa dijerat dari sisi korporasi. Terlebih, jika ditemukannya motif jahat dan adanya tindakan yang dilanggar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dikabulkannya keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) ke Direktorat Jenderal Pajak. Di mana saat kasus ini bergulir, Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Penegasan itu disampaikan KPK lantaran pihaknya telah mengantongi bukti jika BCA diuntungkan dari skandal korupsi yang dilakukan Hadi. Dalam forum ekspose internal KPK pun diputuskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas keberatan pajak BCA yang dikabulkan Hadi.
"Dalam forum ekspose sebelumnya sudah diputuskan bahwa ada dugaan Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5).
Priharsa tak membantah kalau Bank BCA bisa dijerat dari sisi korporasi. Terlebih, jika ditemukannya motif jahat dan adanya tindakan yang dilanggar.
KPK memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjut kasus tersebut. Termasuk, mengusut andil maupun keterlibatan Bank BCA dalam kasus yang lebih dulu menjadikan Hadi sebagai pesakitan.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan didalami," pungkas Priharsa.
Hal senada disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Johan mengatakan pihaknya dapat menjerat dari segi korporasi. Kendati demikian, Johan masih belum mau membeberkan lebih rinci apakah Bank BCA bakal dijerat dari korporasi.
"Kalau bisa ya bisa, cuma sampai saat ini belum ada," singkat Johan.
Sebelumnya, bos Bank BCA Jahja Setiatmadja diperiksa oleh KPK pada Jumat (22/5). Pemanggilan terhadap Jahja untuk diperiksa merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh KPK. Diduga kuat, Jahja mengetahui rentetan skandal korupsi yang dilakukan Hadi.
Sejak menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan ini sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk Bos BCA, Jahja Setiaatmadja guna mengungkap kasus korupsi tersebut.
Tak hanya itu, dikabarkan KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak harta kekayaan Hadi guna mengambil bukti adanya keterlibatan pihak BCA dalam proses pelolosan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Dari hasil penulusuran itu, PPATK menemukan sesuatu yang ganjal.
Saat itu, KPK pun berjanji bakal menjadwalkan pihak-pihak BCA untuk mengungkap adanya temuan dari penyelidikan PPATK tersebut. Namun, beredar kabar petinggi BCA melakukan upaya meredam informasi muncul ke publik dengan meminta KPK tidak mencantumkan nama-nama pihak BCA dalam jadwal pemeriksaan.
Hal itu dilakukan dengan dalil melindungi saham BCA agar tidak anjlok akibat terseret kasus korupsi pajak. Tapi, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabulkan permohonan BCA. Menurut pihak KPK anjloknya saham BCA akibat terseret pidana korupsi merupakan resiko yang harus diterima.
Diketahui, KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.