Kantor Kementerian agama nikahkan ulang 85 pasangan suami-istri
Kantor Kementerian agama nikahkan ulang 85 pasangan suami-istri. "Pasangan suami istri yang akan kami nikahkan ulang tersebut adalah mereka yang selama ini sudah menikah dibawah tangan dan tidak terdaftar di buku nikah," kata Samsuri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Samsuri mengatakan pihaknya akan menikahkan ulang atau "aisbat nikah" terhadap 85 pasangan suami-istri di daerah itu pada 18 November mendatang.
"Pasangan suami istri yang akan kami nikahkan ulang tersebut adalah mereka yang selama ini sudah menikah dibawah tangan dan tidak terdaftar di buku nikah," kata Samsuri di Kendari, Sabtu (5/11). Demikian dikutip dari Antara.
Ke-85 pasangan suami istri itu berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Puuwatu sebanyak 20 pasang, Kecamatran mandongaa sebanyak 34 pasangan.
"Kemudian di Kecamatan Kadia sebanyak 18 pasangan suami istri dan di Kecamaan Wuawua sebanyak 13 pasangan suami istri," katanya.
Samsuri mengatakan, nikah ulang atau Isbat nikah tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kota Kendari, Pengadilan Agama Negeri Kendari dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari.
"Nikah ulang ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap penertiban administrasi kependudukan masyarakat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan," ujarnya.
Dia mengatakan, surat pernikahan tersebut tentunya menjadi bukti otentik bagi pasangan suami istri.
"Biaya pernikahan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah kota harapkan kedepannya agar masyarakat Kota Kendari dapat memahami arti penting administrasi kependudukan," katanya.